TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang
putusan Pemilukada ulang Provinsi Maluku berlangsung ricuh di Mahkamah
Konstitusi. Massa yang diduga berasal dari pasangan nomor urut Herman
Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengobrak-abrik ruang
sidang pleno MK.
Saat pembacaan sidang putusan, puluhan massa pasangan nomor urut empat yang berada di luar sidang pleno di lantai dua berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon.
"MK maling, MK maling," teriak beberapa pengunjung di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Sesaat kemudian massa kemudian, masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang.
Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang nampakanya tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika massa udah mengobrak-abrik ruang sidang.
Saat pembacaan sidang putusan, puluhan massa pasangan nomor urut empat yang berada di luar sidang pleno di lantai dua berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon.
"MK maling, MK maling," teriak beberapa pengunjung di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Sesaat kemudian massa kemudian, masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang.
Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang nampakanya tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika massa udah mengobrak-abrik ruang sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar