Sebagaimana yang telah dijadualkan bahwa dana BOS triwulan II
(April-Juni 2013) akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke Kas Umum
Daerah Provinsi paling lambat 7 hari kerja di awal bulan April 2013.
Dana BOS triwulan II telah disalurkan dari KUN ke KUD Provinsi pada
tanggal 3 April 2013. Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
telah menginstruksikan kepada Seluruh Gubernur dan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi agar dana BOS tersebut segera disalurkan ke sekolah.
Selain daripada itu, dalam rangka implementasi Inpres No 17 Tahun 2011
Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, Mendikbud
juga menginstruksikan agar data penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur
ke sekolah dapat dikirim ke Sistem Monitoring BOS On-Line yang telah
dibangun oleh Kemdikbud. Melalui Sistem Monev BOS on-line,
penyaluran dana BOS ke rekening sekolah dapat langsung dipantau secara
on-line.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar